Pindah ke Nusakambangan, Dua Narapidana dari Palangka Raya Diawasi Ketat

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menggelar konferensi pers terkait pemindahan dua narapidana ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kamis (7/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya, serta sejumlah awak media.

Pemindahan dilakukan pada Rabu (6/11), melibatkan dua narapidana dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya atas nama Shalihin alias Saleh bin Abdullah dan Narudi alias Naruto bin Nurmadin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mengingat status narapidana yang membutuhkan pengawasan khusus.

“Pemindahan berjalan aman dan lancar berkat dukungan sinergi dari BNNP Kalimantan Tengah, Brimob Polda Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Tri Saptono.

Proses pemindahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan penjemputan kedua narapidana dari Rutan Palangka Raya. Mereka dibawa menuju Bandara Tjilik Riwut dan tiba di sana sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, mereka diterbangkan menuju Bandara Achmad Yani di Semarang dan tiba pukul 12.20 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan.

Setibanya di Dermaga Tembagapura Nusakambangan pada pukul 18.50 WIB, kedua narapidana menjalani pemeriksaan sebelum diarahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya pemindahan ini dalam mengelola risiko keamanan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat.

“Pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif serta mendukung pembinaan yang manusiawi dan adil,” ujar Maju.

Dengan sinergi kuat antar lembaga, pemindahan ini diharapkan memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments