Febby Rastanty Resmi Jadi Istri Polisi, Ini Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi Lebih Dahulu

- Advertisement -

KABAR bahagia datang dari artis cantik, Febby Rastanty yang resmi menikah dengan Drajad Djumantara, seorang polisi, pada Sabtu, 9 November 2024.

Suami Febby Rastanti tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada periode 2013-2017. Dan saat ini, telah menamatkan pendidikannya tersebut.

Drajad Djumantara kini memiliki pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).

Jabatan dari Drajad Djumantara ini juga tidak main-main yaitu Kasubnit IV Satreskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.

Menikah dengan seorang anggota polisi tentunya ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Febby Rastanti.

Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pasangan yang akan menikah dengan anggota Polri berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG dijelaskan persyaratan umum untuk menjadi:

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments