PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rizky Ramadhan Badjuri mengungkapkan pentingnya Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) untuk mengukur kinerja perusahaan perkebunan di wilayah Kalteng.
Menurutnya, sektor perkebunan yang terus berkembang pesat memerlukan evaluasi yang mendalam, terutama terkait aspek teknis.
“Kegiatan PUP ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang dicapai oleh perusahaan, terutama dalam hal teknis operasional mereka,” kata Rizky, Jumat (8/11/2024).
Provinsi Kalteng sendiri, melalui Dinas Perkebunan, turut berpartisipasi dalam Pelatihan Petugas Penilai Usaha Perkebunan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan. Acara pelatihan ini dibuka oleh Direktur LPP Nusantara Pranoto Hadi Raharjo di Yogyakarta.
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, yang mewajibkan setiap petugas penilai untuk memiliki Sertifikat Penilai Usaha Perkebunan (PUP) melalui pelatihan yang diakui.
Rizky menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada peserta dalam menilai usaha perkebunan dengan fokus pada efisiensi, keberlanjutan, dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat, khususnya para petani.
“Pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang perkebunan, guna memastikan pengelolaan usaha perkebunan yang efisien dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai daerah dengan potensi besar di sektor perkebunan, Rizky menekankan bahwa Kalteng membutuhkan petugas penilai yang tidak hanya memiliki pemahaman teknis, tetapi juga mampu menilai dampak sosial dan ekonomi dari setiap usaha perkebunan.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para petugas penilai di Kalteng dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan industri perkebunan yang lebih baik, efisien, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Pelatihan yang diadakan di LPP Yogyakarta ini diikuti oleh 50 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk empat perwakilan dari Kalteng. Sebagai narasumber, hadir sejumlah pihak dari Biro Hukum Dirjenbun, Direktorat PPHP, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Kementerian ATR BPN, dan dosen-dosen LPP Agro Nusantara. (mmckalteng)