PROKALTENG.CO-Unit Reserse Kriminal Polsek Satui menangkap seorang pria berinisial AH (22) atas dugaan penganiayaan terhadap SR (34). Peristiwa tersebut terjadi di Desa Persiapan Sungai Danau Raya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (5/11/2024) siang.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga menyebut, kasus ini berawal ketika SR mendatangi rumah AH untuk menagih cicilan kredit ponsel. Merasa terganggu, AH mengambil pisau dapur dari dapur rumahnya dan mengejar SR.
Di depan rumah, AH mencoba menusukkan pisau ke arah SR. Serangan itu tak mengenai sasaran karena SR berhasil menahannya dengan tangan kanan.
Perkelahian ini mengakibatkan keduanya terjatuh ke dalam parit di depan rumah AH. Warga setempat akhirnya melerai perkelahian tersebut.
“SR mengalami luka pada jempol tangan kanan akibat insiden tersebut dan kemudian melaporkannya ke Polsek Satui,” ujar Jonser saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa malam, AH berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, pisau dapur dengan panjang besi 8 sentimeter dan gagang plastik ungu sepanjang 10 sentimeter. Selain itu, polisi menyita kaos merah bergaris putih dan celana pendek krem dengan bercak darah untuk penyelidikan.
AH kini ditahan di Polsek Satui untuk menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. (jpg)