Ayah Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Sang Anak Lapor ke Polda Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Petani bernama Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Menjadi korban salah tangkap. Bahkan sempat ditahan di Sel Polres Katingan selama 22 hari terkait tuduhan pencurian buah sawit.

Anak Jaya bernama Resa. Merasa keberatan atas kejadian yang menimpa sang ayah. Akibatnya sang ayah kesulitan mencari pekerjaan. Pantauan lapangan, Resa datang ke Polda Kalteng pada Senin, (11/11/2024) untuk menyerahkan laporannya.

“Saya membuat surat kepada Kabid Propam Polda Kalteng, yang ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Irwasda, Karo SDM, Kabid Humas Polda Kalteng, serta untuk sejumlah Wartawan di Palangka Raya,” ucap anak korban, Resa kepada awak media pada Senin, (11/11/2024).

Dalam surat yang diserahkan tersebut disebutkan. Setelah ditahan selama 22 hari di sel Polres Katingan. Pada tanggal 25 April 2022, Jaya mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditanda tangani Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Affan Effendi Batu Bara, yang sebelumnya menanda tangani surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Jaya.

“Kapolsek yang bertangggung jawab atas kejadian salah tangkap dan menahan ayah saya. Ternyata tidak pernah mendapat sanksi atas kesalahannya, namun justru dipromosi menjadi Kapolsek di tempat lain, yakni menjadi Kapolsek Katingan Hilir,” ungkap Resa

Kepada wartawan Resa mengatakan, sang ayah yang pernah dijadikan tersangka dan ditahan di Sel Polres Katingan, langkah orang tuanya untuk mencari pekerjaan tidak leluasa. Saat ayahnya melamar bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit, pihak perusahaan tidak menerima lamaran sang ayah.

“Atas nama bapak, saya meminta petinggi Kepolisian Polda Kalteng memberi sanksi tegas untuk sang  Kapolsek yang membuat kami keberatan, sehingga ke depannya tidak ada lagi polisi yang salah tangkap “ tegas Resa.

Sementara itu saat dimintai komentar, Iptu Affan Effendi Batu Bara, yang bertanggung jawab atas penahanan Jaya saat itu, wartawan sudah menghubungi yang bersangkutan melalui nomor whatsappnya untuk konfirmasi, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments