Simpan Ganja Milik Napi Rutan Palangka Raya, Seorang Mahasiswa Dicokok Polisi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GS (22) yang berstatus mahasiswa karena kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.

GS diamankan polisi karena menguasai barang haram tersebut yang diduga kuat milik HS (23) yang saat ini sedang mendekam di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan dalam keterangan resminya bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan GS di salah satu barak di Jalan Pangeran Samuda 1, Kota Palangka Raya pada Jumat 8 November,” ucap kabidhumas di Ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (11/11/2024).

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, GS mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui gawai saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Tanpa menunggu lama, usai menerima informasi dari GS petugas langsung bertindak cepat dan tepat untuk meringkus HS yang berada di Rutan tersebut,” terang Erlan.

Kabidhumas menambahkan, dari pengungkapan kasus ini,  setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram. Kemudian diamankan juga barang bukti berupa dua buah gawai yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi, dan satu buah timbangan digital.

“Narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat di Kalteng bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jef/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments