SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah. Meminta pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan (Dishub), bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim untuk mencegah dan melarang truk angkutan masuk kota Sampit.
“Hal itu merupakan langkah positif yang diambil pemerintah daerah, dengan dilarangnya truk bertonase besar diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan arus lalu lintas di Kota Sampit,” kata Modika, Senin (11/11).
Dirinya mengatakan. Larangan tersebut juga untuk mencegah cepat rusaknya ruas jalan di Sampit, selain itu juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. pihaknya juga berharap kepada pengusaha angkutan dan para sopir bisa mematuhi aturan ini karena hal ini untuk kepentingan bersama.
Tindakan pemerintah daerah telah tepat dengan mengalihkan arus lalu lintas truk angkutan bertonase lebih dari 8 ton ke ruas jalan lingkar utara dan selatan diharapkan kepadatan arus lalu lintas dalam kota Sampit bisa berkurang.
“Kami minta truk angkutan yang tidak mematuhi aturan dan melanggar larangan itu bisa ditindak dengan tegas, yakni tilang sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para sopir dan pengusaha angkutan yang tidak mematuhi aturan,” ucap Modika.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengimbau kepada pengusaha angkutan untuk peduli dengan kondisi ini. Mereka diharapkan mengingatkan sopir dan perusahaan dan mitra kerja untuk tidak membawa muatan melebihi kemampuan jalan dan tidak melintasi jalan dalam kota.
“Pengusaha angkutan juga diimbau mematuhi aturan yakni terkait larangan truk masuk melintasi jalan dalam kota. Selain untuk menekan laju kerusakan jalan, hal ini juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas karena jalan dalam kota cukup sempit, sementara lalu lintas kendaraan semakin padat,” tutupnya.(bah/kpg).