PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng M Katma F Dirun melalui Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Informasi Geospasial Kalteng di Aurila Hotel Palangka Raya, Selasa (12/11/2024).
Staf Ahli Gubernur Yuas Elko saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Kalteng yang menyampaikan Data dan Informasi Geospasial merupakan salah satu instrumen yang penting dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang. Antara lain perencanaan kota dan wilayah, mitigasi bencana, pemantauan lingkungan, manajemen sumber daya alam, dan banyak lagi.
Menurutnya, pemanfaatan informasi geospasial sebagai bagian dari kebijakan satu peta dan satu data Indonesia akan mendukung terwujudnya tata ruang wilayah yang semakin baik.
Kemudian, tumpang tindih lahan bisa dihindari dan inovasi pemanfaatan informasi geospasial harus bisa dioptimalkan oleh seluruh perangkat daerah dan instansi terkait. Ini guna mendukung pengambilan kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka menuju era integrasi satu data dan keterbukaan pemerintah atau open government, salah satu prinsip umum yang dikembangkan oleh pemerintah adalah penyelenggaraan satu data yang akuntabel dan berintegritas melalui Satu Data Indonesia atau SDI. Hal ini menunjukkan benang merah yang kuat bahwa kebijakan SDI menjadi payung besar bagi percepatan kebijakan satu peta, karena lingkup data mencakup juga data geospasial dan akan terintegrasi ke dalam satu data,” bebernya.
Ia menegaskan, penyelenggaran SDI tingkat daerah perlu diperkuat. Alasannya, karena memiliki peran strategis sebagai pembina data daerah yang terdiri dari pembina data statistik dan pembina data geospasial. Yakni penanggung jawab basis dan analisis data spasial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan di daerah.
“Kegiatan rapat koordinasi penyelenggaraan informasi geospasial Provinsi Kalimantan Tengah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan informasi geospasial melalui penguatan kebijakan dan kelembagaan, peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia bidang informasi geospasial. Kemudian meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi, serta memastikan informasi geospasial harus tersedia dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan untuk berbagai keperluan. Seperti perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian,” pungkasnya.(mmckalteng/hfz)