TERUNGKAP! Mahasiswi Simpan Ganja 910 Gram, Pemiliknya Dibekuk di Rutan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rutan Kelas IIA Palangka Raya turut membantu pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja seberat 910 gram bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng, pada Jumat (8/11/2024)

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan remaja berinisial GS (22) yang berstatus mahasiswi akibat menyimpan satu paket Narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram. GS diamankan karena kedapatan menyimpan barang haram milik HS (23) yang saat ini di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

“Penyidik dari Ditresnarkoba bersama Tim Pengamanan Rutan Palangka Raya kemudian membekuk HS di kamar tahanan, ujar Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widiyanto daat dikonfirmasi Prokalteng.co pada Rabu (13/11).

Karutan mengatakan, kolaborasi dan sinergi bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng merupakan bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba.

“Tentunya kami sangat mendukung upaya dan proses penegakan hukum untuk peredaran gelap narkoba yang dilakukan. Sesuai dengan komitmen kami yakni Zero Halinar (handphone,pungli dan narkoba),” tegasnya.

Pihaknya berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan Rutan Palangka Raya terus dilakukan dengan rutin melaksanakan razia kamar hunian, tes urine bagi WBP dan Zero Handphone bagi pegawai yang masuk ke blok hunian WBP.

“Saat ini HS sudah kami pindahkan ke sel isolasi dan tengah berproses untuk masuk Register F.Dimana nantinya HS akan kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman dalam jangka waktu tertentu,” tutupnya. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments