Perencanaan APBD 2025 Diarahkan untuk Memperkuat Ketahanan Ekonomi Daerah

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekretaris  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Marudin. Mengatakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah.

Maka pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis yang dapat memulihkan dan meningkatkan kinerja ekonomi daerah secara bertahap.

“Pemerintah daerah juga harus memastikan rancangan APBD 2025 sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama. Hal ini diharapkan agar APBD dapat berjalan tertib, efisien, ekonomis, dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” kata Marudin, Rabu (13/11).

Dirinya mengingatkan pemerintah Kabupaten. Agar kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2025 dilakukan secara efektif. Agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa.

“Kami mengingatkan agar transfer ke daerah dan dana desa dilakukan secara efektif. Agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa. Dan juga dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Marudin

Dirinya juga mengatakan. Pentingnya alokasi belanja tidak terduga dalam APBD tahun 2025 yang sebesar antara 5 hingga 10 persen. Anggaran tersebut sangat penting sebagai antisipasi untuk menghadapi keadaan darurat. Seperti bencana alam atau keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi.

“Alokasi belanja tidak terduga ini perlu diprioritaskan. Agar Kabupaten Kotim selalu siap menghadapi kondisi darurat dengan anggaran yang memadai. Maka dari dalam pembahasan APBD nanti dapat dianggarkan besarannya 5 hingga 10 persen,” sampai Marudin.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti apa yang menjadi catatan pihaknya. Agar anggaran APBD tahun 2025 nanti benar-benar digunakan untuk kebaikan dan kemajuan Kabupaten Kotim kedepannya.(bah/kpg)

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments