PROKALTENG.CO-Lagi dan lagi, kasus ayah kandung memperkosa putri sendiri terjadi di Banjarmasin. Kali ini korbannya baru berumur 15 tahun. Inisialnya R. Tinggal di Banjarmasin Utara. Ironisnya, saat ini korban tengah hamil.
Kekejian itu terungkap setelah ibu korban curiga melihat anaknya terlambat menstruasi. Dengan bantuan testpack, muncul hasil positif.
Melihat kemarahan ibunya, korban bercerita siapa pelakunya. Yakni mantan suaminya yang berinisial RD, usia 36 tahun.
“Terbongkar Selasa (12/11) malam. Dan malam itu juga korban melapor ke kantor polisi,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Akp Eru Alsepa, Jumat (15/11).
Dijelaskannya, kedua orang tua korban telah bercerai. Kini anak korban tinggal bersama ibunya.
“(Persetubuhan) itu terjadi sejak bulan Juli 2024. Selama rentang waktu empat bulan terakhir, dua kali pelaku melakukannya,” kata Eru.
Peristiwa pilu tersebut terjadi saat korban mendatangi rumah kontrakan ayah untuk meminta uang jajan dan meminjam sepeda motor.
Pelaku meminta korban untuk masuk ke rumah sebentar. “Pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar, lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah selesai, pelaku memberikan uang Rp50 ribu dan mengancam agar ia jangan memberitahu siapa-siapa,” kata Eru.
Tak lama setelah diadukan, pelaku dibekuk pada Rabu (13/11) siang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri.
Kepolisian tengah berkoordinasi dengan UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Banjarmasin, psikolog, dan rumah sakit.
“Usia kandungan harus menunggu pemeriksaan dokter. Tapi menurut keterangan ibunya, korban sudah dua bulan tidak menstruasi,” tutupnya. (jpg)