Segera Rumuskan Regulasi yang Mengatur Perizinan Depot Air Minum Isi Ulang

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 376 depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif Noerkim, karena belum memiliki izin resmi.

Menurut Arif, hingga saat ini, seluruh depot tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara spesifik tentang perizinan depot air minum isi ulang.

“Karena tidak ada peraturan daerah yang memayungi hukumnya, jadi karena belum ada izin itu tadi segala faktor lainnya tidak masuk, uji klinisnya tidak masuk, kesehatannya tidak jelas, bisa dikonsumsi, sehat dikonsumsi, kadang-kadang tidak jelas. Artinya masyarakat kota waspada karena kan kalau ini ada izinnya kan otomatis ada pendukung lainnya,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/11/2024).

Arif menjelaskan. Bahwa ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang dijual oleh depot-depot tersebut. Tanpa adanya uji klinis dan sertifikasi kesehatan, masyarakat dihadapkan pada risiko mengonsumsi air yang belum tentu aman.

“Kalau depot-depot ini memiliki izin, otomatis ada standar yang harus dipenuhi, termasuk uji kesehatan yang memastikan air layak dikonsumsi,” jelasnya.

Arif menyoroti perubahan sumber air yang digunakan oleh beberapa depot. Jika sebelumnya masyarakat mengandalkan air suling dari wilayah Tangkiling, kini ada depot yang bisa mengambil air tanah dan menyulingnya sendiri.

“Kalau dulu kan jadi mencari air suling dari tangkiling, sekarang air tanah ini bisa diambil, disuling dulu sama mereka oleh bebas tadi, belum ada izinnya tadi,” tambahnya.

Melihat kondisi ini, Arif meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam memilih depot air minum isi ulang. Ia mengimbau warga untuk waspada terhadap kemungkinan risiko kesehatan akibat mengonsumsi air yang belum teruji kualitasnya.

“Kalau merasa ada gejala seperti sakit perut setelah minum air dari depot, bisa jadi karena kualitas air yang tidak terjamin,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mendorong pemerintah daerah untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang. Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting untuk menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat sudah melalui proses uji klinis dan layak diminum.

“Tanpa regulasi, sulit untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan air,” tegasnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments