Dislutkan Kalteng Ungkapkan Rasa Terimakasih kepada Gubernur di Fun Walk

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Dalam rangka memperingati ulang tahun Ke-63, PT. Bank Kalteng bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kegiatan Fun Walk Kalteng Berkah digelar di Kabupaten Kapuas, Minggu (17/11) kemarin.

Kegiatan yang dimulai di Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas dan finish di tempat yang sama ini, diikuti oleh masyarakat Kabupaten Kapuas yang tampak antusias. Tak ketinggalan pula, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng, Darliansjah yang juga menjabat sebagai Pj Bupati Kapuas itu turut serta mendampingi gubernur saat mengikuti kegiatan bertema “Go Digital Service Transformation” itu.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran yang hadir bersama Ketua TP-PKK Kalteng Yulistra Ivo Sugianto Sabran, mengungkapkan kebahagiaannya karena dapat hadir bersama-sama dengan masyarakat Kabupaten Kapuas menjalin silaturahmi dalam kegiatan Fun Walk Kalteng Berkah ini.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng memiliki beberapa program bagi masyarakat yang disalurkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia pun menekankan agar anak muda Kalteng harus menjauhi narkoba, dan mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah dipercayakan sebagai lumbung pangan nasional. Salah satunya di Kabupaten Kapuas.

“Saya menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto, agar anggaran Pemerintah tidak boleh bocor. Harus tepat sasaran dan efisien,” ujarnya.

Senada dengan apa yang disampaikan Gubernur Sugianto Sabran, Kepala Dislutkan Kalteng H. Darliansjah juga mengungkapkan rasa bangganya, karena masyarakat sangat antusias dengan adanya kegiatan ini.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan bapak gubernur yang sudah menunjuk Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah dalam kegiatan Fun Walk ini. Kami juga merasa bangga di tahun 2025 bapak gubernur kembali memberikan dukungan anggaran untuk pembangunan pusat olahraga atau Sport Center di Kabupaten Kapuas,” katanya.(mmckalteng/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments