PROKLTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Pria yang karib disapa Paman Birin itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (18/11).
Sahbirin Noor sebelumnya juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Kalsel yang tengah ditangani KPK.
Namun, status tersangka Sahbirin Noor digugurkan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin.
Sahbirin Noor juga telah menyatakan mundur dari jabatan gubernur, sehari setelah dirinya menang praperadilan, pada Rabu (13/11).
Namun, Tessa menegaskan bahwa mundurnya Sahbirin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan tidak menghilangkan pokok perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya. Karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Tessa juga menekankan bahwa praperadilan tidak menghilangkan aspek materil dari kasus tersebut. Sebab, perbuatan kasus dugaan suap itu sebelumnya sudah terjadi.
“Bahwa putusan perapadilan itu ada terkait aspek formal. Aspek materiilnya, perbuatannya itu tetap ada, sudah ada beberapa tersangka yang ditahan dan diproses,” ucap Tessa.
KPK saat ini sudah menahan enam orang sebagai tersangka. Mereka yang ditahan sebagai penerima suap berjumlah empat orang.
Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD) dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, ada Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)