Miliki Sabu 223,38 Gram, Seorang Pria Diringkus Polisi di Wisma Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinisial TI (58) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 223,38 gram di Wisma DJor Guest House, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya pada Minggu (17/11/2024) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma. Melalui Kasubdit II Ditresarkoba Polda Kalteng, Kompol Wahyu Edi Priyanto mengungkapkan penangkapan pria tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan analisis lebih lanjut, tim berhasil menangkap pelaku yang terlibat,” ungkapnya pada Senin, (18/11).

Dijelaskan. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita,” ujar Kompol Wahyu.

Pihaknya mengajak masyarakat tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat. Kami berharap dukungan masyarakat terus mengalir agar Kalimantan Tengah bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Peredaran narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi. Oleh sebab itu ia mengajak masyarakat bersama-sama untuk bisa memotong  pasokan narkoba masuk.

“Kami juga mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments