Waspada! Beredar Akun Facebook dan WhatsApp Mengatasnamakan Pjs Bupati Kotim dan Sekda

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Nama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, telah dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan dirinya di sejumlah akun media sosial (medsos). Khususnya di platform Facebook dengan nama Haji Shalahuddin dan nomor WhatsApp 0813 4980 4466.

“Beredar akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang mengatasnamakan Pjs Bupati Kotim dengan nama Haji Shalahuddin, kami informasikan itu bukan akun beliau,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany, Jumat (15/11).

Selain akun Pjs Bupati Kotim juga beredar akun Srekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim dengan Nama Drs Sanggul Lumban Gaol dengan Nomor HP +6822-8760-7463. Agus menegaskan bahwa kedua akun yang beredar itu palsu dan mengimbau kepala seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya atau tertipu apabila ada yang menghubungi untuk meminta bantuan melalui nomor atau akun tersebut.

“Kami minta masyarakat jangan percaya kalau ada yang menghubungi meminta bantuan menggunakan nomor tersebut yang mengatasnamakan Pjs Bupati Kotim. Mari kita waspada terhadap penipuan, dan bijak dalam bermedia sosial,” imbau Agus.

Ia jugamenjelaskan, salah satu tugas dan fungsi Diskominfo adalah memastikan akun media sosial yang dimiliki pejabat daerah benar-benar asli. Selama ini pihaknya menemukan cukup banyak akun palsu yang mengatasnamakan pejabat daerah, terutama bupati.

“Kami telah melaporkan akun palsu ke kanal pengaduan yang telah disediakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar akun tersebut diblokir, karena kami Diskominfo Kotim tidak memiliki kewenangan untuk memblokir atau takedown akun media sosial, karena itu kewenangan kementerian,” ujar Agus.

Dirinya juga mengatakan untuk penindakan secara hukum itu merupakan kewenangan kepolisian, tetapi ia mengimbau apabila ada warga yang tertipu atau merasa dirugikan akibat akun palsu tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan akun-akun palsu atau yang melakukan penipuan tersebut melalui media sosial masing-masing agar akun palsu tersebut dapat kita laporkan untuk dilakukan pemblokiran,” ucapnya. (bah/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments