KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dalam rangka simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden, menekankan pentingnya pematuhi larangan membawa ponsel (HP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan bilik suara.
Herson mengingatkan bahwa hal ini merupakan bagian dari protokol yang harus diikuti selama proses pemilihan.
“Saya pikir larangan membawa HP ke TPS adalah aturan yang wajib dipatuhi. Pemilih tidak diperkenankan mendokumentasikan pilihannya, karena proses pemilihan itu sifatnya rahasia,” tegas Herson dalam pernyataannya pada Senin (18/11).
Menurutnya, dokumentasi saat memilih bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan, terutama jika foto hasil pilihan digunakan untuk alasan yang tidak sesuai. “Kita khawatir, jika pilihan itu difoto, bisa digunakan dengan cara yang tidak semestinya, atau bahkan menjadi alat untuk menekan pemilih setelahnya. Oleh karena itu, HP tidak boleh dibawa ke bilik suara,” tambahnya.
Sebagai upaya pencegahan, Herson juga meminta kepada pengurus TPS di seluruh Kabupaten Gunung Mas untuk memasang spanduk yang mengingatkan larangan membawa HP di sekitar TPS dan bilik suara. Ia berharap hal ini dapat menjadi pengingat bagi para pemilih.
“Kami juga mengingatkan petugas KPPS untuk aktif mengingatkan pemilih agar tidak membawa HP saat memasuki bilik suara. Namun, setelah mereka selesai memilih, mereka tentu saja boleh menggunakan HP mereka,” jelasnya.
Dengan adanya pengingat tersebut, diharapkan proses pemilihan di Gunung Mas bisa berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga integritas dan kerahasiaan suara pemilih. (nya)