DPD RI Genjot Perjuangan Legislasi untuk Kepentingan Daerah

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, menyoroti tantangan besar yang dihadapi lembaganya dalam memperjuangkan legislasi demi kepentingan daerah.

Menurutnya, meski salah satu fungsi utama DPD RI adalah menghasilkan produk legislasi, usulan-usulan yang mereka ajukan kerap tidak mendapat perhatian serius untuk dibahas, apalagi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Selama sekian dekade, banyak usulan DPD RI yang kurang mendapat ruang di DPR RI maupun pemerintah. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ujar Teras Narang, Rabu (20/11/2024).

Namun, upaya untuk mengatasi hambatan tersebut terus dilakukan. Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebagai badan legislasi internal telah mengambil langkah taktis dengan memperkuat komunikasi bersama kolega di DPR RI dan pemerintah. Strategi ini diharapkan dapat mempermudah masuknya aspirasi daerah ke dalam proses legislasi nasional.

“Dalam rapat hari ini, kami mendiskusikan langkah-langkah akselerasi proses legislasi yang melibatkan DPR RI dan pemerintah. Harapannya, materi yang berasal dari aspirasi daerah dapat lebih cepat diproses menjadi UU,” jelasnya.

Teras Narang mengungkapkan, DPD RI melalui PPUU telah berhasil mendorong beberapa usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Salah satu pencapaian penting adalah masuknya RUU Daerah Kepulauan sebagai usulan utuh dari DPD RI.

Selain itu, terdapat sejumlah RUU lain yang menjadi perhatian bersama, seperti RUU Perubahan Iklim, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pemerintahan Daerah.

“RUU Daerah Kepulauan menjadi bukti bahwa aspirasi daerah bisa diterjemahkan menjadi langkah konkret. Namun, prosesnya tidak mudah dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak,” imbuhnya.

Menurut Teras, yang paling penting dari pembentukan undang-undang adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Ia mencontohkan RUU Masyarakat Hukum Adat yang sudah lama masuk dalam Prolegnas, tetapi belum juga disahkan karena kurangnya tindak lanjut dari pemerintah.

Teras menegaskan bahwa kolaborasi antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah harus berorientasi pada rakyat sebagai penerima manfaat utama dari undang-undang yang dihasilkan.

Masyarakat pun diimbau untuk ikut mengawal proses legislasi, khususnya melalui komunitas-komunitas yang memahami pentingnya keberadaan regulasi yang berakar pada kebutuhan daerah.

“Rakyat adalah prioritas utama dalam proses legislasi. Oleh karena itu, kerja-kerja DPD RI yang telah menghasilkan banyak naskah akademis dan RUU harus didukung agar benar-benar memberi dampak signifikan bagi kemajuan daerah,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, DPD RI berharap mampu mempercepat pembentukan undang-undang yang relevan dan membawa perubahan positif bagi daerah dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments