Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB dan BBNKB di Kalteng Turun

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025.

Sebaliknya, tarif kedua pajak tersebut justru diturunkan. Kebijakan ini diumumkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Sri Widanarni, dalam Rapat Koordinasi terkait keringanan PKB dan BBNKB yang digelar secara virtual, Kamis (2/1).

Anang Dirjo menjelaskan, penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang pemberian keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

“Melalui Surat Keputusan Gubernur tertanggal 24 Desember 2024, tarif PKB dan BBNKB resmi diturunkan,” ujar Anang.

Ia merinci, tarif PKB turun sebesar 0,2 persen, sedangkan BBNKB mengalami penurunan hingga 4 persen untuk semua jenis kendaraan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kami berharap masyarakat Kalteng semakin bangga memiliki kendaraan berplat Kalteng. Dengan begitu, penerimaan pendapatan asli daerah meningkat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, yang menekankan agar kebijakan ini segera diterapkan oleh seluruh daerah sebelum tenggat waktu 5 Januari 2025.

“Jangan sampai ada daerah yang terlambat melaksanakan kebijakan ini,” tegas Tomsi.

Selain itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan daerah agar memastikan tarif baru tidak membebani wajib pajak.

“Tarif PKB dan BBNKB yang berlaku harus ekuivalen dengan beban yang dikenakan tahun sebelumnya,” ujarnya. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments