Putusan MK Cabut Ambang Batas Pilpres, Pengamat: Peluang Baru bagi Partai

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut aturan terkait ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen, keputusan ini mendapat perhatian dari pengamat politik Universitas Palangka Raya, Jhon Retei Alfri Sandi.

Menurutnya, perubahan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa terkendala batas tertentu.

“Jika bicara tentang pemilihan presiden, skala pembahasannya berada di tingkat nasional. Kini, partai memiliki keleluasaan mengajukan kandidat presiden tanpa hambatan yang selama ini diterapkan,” ujarnya pada Minggu (5/1).

Jhon menambahkan, kapasitas partai menjadi faktor kunci dalam kompetisi politik yang kini tanpa ambang batas. Sepanjang partai memenuhi syarat konstitusional dan sesuai putusan MK, semua memiliki kesempatan setara untuk mencalonkan presiden.

“Selama memenuhi persyaratan, partai bisa turut berkompetisi secara langsung, baik melalui koalisi maupun sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran partai dalam pemilu legislatif di daerah, yang menurutnya turut memengaruhi keberhasilan di tingkat nasional. Perolehan kursi di DPR RI menjadi indikator penting dalam penguatan posisi partai.

“Saat partai memiliki peluang lebih besar untuk aktif dalam kontestasi Pilpres, baik melalui koalisi maupun mandiri, hal ini akan berdampak pada struktur partai di daerah. Kader di tingkat provinsi atau kabupaten/kota bisa lebih terlibat,” tambahnya.

Namun, ia mengakui bahwa efek langsung bagi daerah mungkin tidak signifikan. Meski begitu, kemenangan partai dalam Pilpres dapat membuka pintu bagi kader di daerah untuk menduduki posisi penting di tingkat nasional.

“Pengaruhnya memang tidak terlalu besar secara langsung, tetapi jika partai atau koalisinya menang, ada peluang kader di daerah bisa ditarik untuk berkiprah di level nasional,” pungkas Jhon. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments