PROKALTENG.CO-Kasus perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akhirnya mencapai titik akhir.
Kedua ASN tersebut berinisial TAR dan SN yang bertugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin terbukti bersalah dan telah dijatuhi sanksi oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
“Sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, keduanya juga dipindahkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain,” ungkap Ibnu Sina saat memberikan keterangan.
Namun, Wali Kota tidak merinci ke SKPD mana keduanya dipindahkan. Ia hanya menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait mutasi tersebut telah diterbitkan. “SK-nya sudah keluar,” tegas Ibnu.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN Pemko Banjarmasin untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 30 September 2023, setelah dilaporkan oleh Ahmad Mujahid Zarkasi, kuasa hukum pelapor dari AMZ & Associates.
Proses penyelidikan berlangsung cukup lama, hingga mengharuskan pembentukan dua kali tim pemeriksa khusus.
Bahkan, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) harus menggelar sidang sebanyak dua kali sebelum keputusan final diambil. (jpg)