DPD RI Harus Dioptimalkan Lewat UU Khusus, Dorong Pembangunan Daerah

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih spesifik untuk menempatkan posisi DPD RI sesuai amanat UUD NRI 1945.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Prof. Yuliandri, menyampaikan bahwa langkah tersebut dapat diwujudkan melalui dua jalur: revisi UU MD3 atau pembentukan undang-undang khusus untuk DPD RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 22C ayat (4) UUD NRI 1945.

“Upaya menata kewenangan dan fungsi DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah terus kami perjuangkan. Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang digelar Rabu (22/1/2025),” ujar Teras Narang.

Rapat tersebut bertujuan menginventarisasi isu strategis terkait rancangan undang-undang yang akan memperkuat peran DPD RI.

Pada pertemuan itu, Staf Ahli Menteri Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, menyoroti pentingnya keterlibatan aktif DPD RI dalam mengawal pembangunan nasional yang selaras dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah untuk memastikan efektivitas pembangunan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menggarisbawahi peran strategis DPD RI dalam mendorong optimalisasi kinerja keuangan daerah.

Fokusnya mencakup pengurangan ketimpangan, harmonisasi belanja pusat-daerah, peningkatan kapasitas pajak daerah, hingga peningkatan kualitas belanja.

Teras Narang menambahkan, undang-undang khusus untuk DPD RI sangat penting untuk memperkuat fungsi legislasi dan perannya dalam pembangunan daerah.

Ia juga memberikan catatan mengenai perlunya langkah konkret untuk mengurangi ketimpangan dan kemiskinan di daerah, sembari memastikan bahwa rencana pembangunan tidak hanya menjadi target di atas kertas.

Berbicara dari pengalamannya di Kalimantan Tengah, Teras menyoroti tiga aspek kunci pembangunan daerah: kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota; dukungan infrastruktur yang memadai; serta stabilitas keamanan dan politik untuk menarik investasi.

“DPD RI harus menjadi motor penggerak dalam mempercepat pembangunan yang terintegrasi dari pusat hingga ke daerah,” tegasnya.

Melalui undang-undang khusus, peran DPD RI diharapkan semakin optimal dalam mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments