NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satlantas Polres Lamandau menekankan larangan anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Sosialisasi yang difokuskan pada edukasi mengenai keselamatan berkendara ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang digelar dalam beberapa hari terakhir ini dipimpin oleh anggota Satlantas Polres Lamandau, dengan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatlantas AKP Susanto.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai risiko yang ditimbulkan akibat mengendarai kendaraan bermotor di usia yang belum cukup.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Susanto, Jumat (25/1/2025).
Menurutnya, anak-anak di bawah umur belum memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup untuk mengendalikan kendaraan bermotor, sehingga rentan mengalami kecelakaan.
Oleh karena itu, penting untuk menegaskan larangan bagi anak di bawah umur untuk berkendara.
Dalam sosialisasi ini, para pelajar diberi edukasi mengenai tata cara berkendara yang aman, penggunaan helm, serta bahaya melanggar peraturan lalu lintas. Satlantas Polres Lamandau juga menyampaikan pentingnya memahami rambu-rambu lalu lintas dan etika berkendara yang baik.
AKP Susanto berharap agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar dalam mematuhi aturan berlalu lintas, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Lamandau.
“Saya juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum waktunya,” pungkasnya. (bib)