PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.
Saat ini, Tannos sedang ditahan dan akan segera diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait perkara yang menjeratnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa KPK kini sedang berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
“KPK sedang melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk segera membawa yang bersangkutan ke Indonesia dan membawanya ke persidangan,” ujar Fitroh dilansir dari ANTARA, Jumat.
Kasus ini bermula pada 13 Agustus 2019, ketika KPK mengumumkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Keempatnya terdiri dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el, Husni Fahmi.
KPK menduga proyek ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Namun, setelah pengumuman tersangka, Paulus Tannos diduga melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitas dengan paspor negara lain, hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. (ant)