PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, terhadap hasil Pilkada yang menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemenang.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kalimantan Tengah di Jakarta, Selasa (4/2).
Gugatan yang semula diajukan oleh Willy-Habib telah dicabut pada sidang pendahuluan beberapa waktu lalu.
Dalam putusan yang dibacakan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan pemohon 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 ditarik kembali dan disetujui oleh MK.
Anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa berdasarkan rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025, keputusan penarikan gugatan tersebut sah secara hukum.
“Para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan kami memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,” tandasnya. (hfz)