KPU Kotim Tetapkan Halikinnor-Irawati sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih untuk periode 2025-2030, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Sanidin-Siyono. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (6/2).

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, mengungkapkan keputusan ini dituangkan dalam berita acara nomor 06/PL.02.7-BA/6206/2_2025. Rifqi menegaskan bahwa pasangan Harati adalah pemenang Pilkada Kotim 2024 berdasarkan hasil rapat pleno yang berlangsung.

Penetapan ini menyusul hasil rekapitulasi suara resmi yang menunjukkan pasangan Halikinnor-Irawati meraih 79.210 suara, mengungguli pasangan Sanidin-Siyono yang memperoleh 70.778 suara, serta pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali-Paisal Darmasing dengan 50.061 suara.

Kemenangan pasangan Harati tercatat dengan selisih 8.432 suara atau 4,2 persen dari pesaing terdekat.

Dengan penetapan ini, Halikinnor-Irawati kini sah menjadi bupati dan wakil bupati Kotim yang akan memimpin untuk lima tahun ke depan. Keputusan ini berlaku sejak diumumkan pada Kamis pagi, pukul 09.13 WIB.

Setelah penetapan, KPU Kotim segera menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, untuk pengusulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Salinan keputusan KPU, salinan berita acara, serta salinan putusan MK akan diserahkan ke DPRD Kotim. Besok (hari ini) dan Senin nanti akan ada rapat paripurna,” ujar Rifqi.

Halikinnor, bupati terpilih, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kotim atas dukungannya dan berjanji untuk terus bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat.

“Kami akan memajukan Kotim ke depan. Visi dan misi yang ada, termasuk dari pasangan lain yang kalah, bisa dipadukan demi kemajuan Kotim,” kata Halikinnor.

Selain itu, pelantikan pasangan terpilih dijadwalkan bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya, yang tidak ada sengketa, menurut informasi yang diperoleh dari rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan selesainya sengketa pilkada ini, proses administrasi pelantikan kepala daerah akan segera dilaksanakan, dan diharapkan membawa perubahan positif bagi Kotim. (mif/ce/ala/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments