Asik Main Judi Diciduk Polisi, Barbuk 52 Lembar Kartu Remi dan Duit Diamankan

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat pria terdakwa kasus perjudian mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Mereka adalah Agus Frangki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh dalam dakwaannya membeberkan, bahwa permainan kartu jenis remi dengan menggunakan taruhan uang tunai tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketika itu terdakwa Agus dan Edy merlihat Andry dan Muhtar sedang bermain kartu remi tanpa taruhan uang tunai di sebuah rumah milik saksi Nur Aeni di Desa Bukit Jaya.

“Rumah tersebut memang sering digunakan untuk nongkrong warga sekitar, pada saat itu para terdakwa tertarik dan bergabung kemudian melangsungkan permainan jenis kartu remi menggunakan taruhan uang tunai,” ungkapnya saat dikonfirmasi Wartawan usai sidang, Sabtu (8/2) di Nanga Bulik.

Rangkaian aturan main permainan kartu remi atas rekomendasi dari Andry yang kemudian disepakati para pemain tersebut. Pada saat putaran pertama, permainan kartu remi dimenangkan oleh terdakwa Agus sebesar Rp90.000. Masing-masing dari pemain kartu menyerahkan uang tunai Rp30.000.

“Pada saat asyik permainan putaran kedua tiba-tiba datang rombongan polisi dan mengamankan ke empat terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 52  lembar kartu remi merek keris dan uang tunai dari ke empat orang tersebut dengan total jumlah Rp.1.510.000,” jelas jaksa.

Jaksa menjelaskan. Bahwa permainan kartu jenis remi dengan taruhan sejumlah uang tunai yang dilakukan ke empat terdakwa, bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang.

“Dalam perkara ini, para terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (Bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments