Oknum Guru di Banjarmasin Cabuli Anak Didiknya, Korbannya 10 Orang

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarmasin mendampingi tiga siswa korban pencabulan seorang oknum guru.

“Kami tengah memberikan pendampingan psikologi dan rohani terhadap para korban,” kata Kepala UPTD PPA Banjarmasin, Susan, Ahad (9/2).

Ketiga korban masih di bawah umur, siswa SMP di Banjarmasin Selatan.

Pelakunya seorang guru pria berumur 29 tahun, inisial RMS, yang juga pelatih ekstrakurikuler Pramuka.

“Kami lebih mementingkan kondisi mental korban. Kami akan berupaya memulihkan psikologi si anak,” imbuhnya.

Sampai kapan, Susan mengaku tak bisa memprediksi. “Lama waktunya tergantung kondisi psikologisnya,” jawabnya.

Susan mengungkap fakta-fakta baru. Bahwa korban RMS tidak hanya tiga, tapi ternyata sepuluh siswa.

Bukan tidak mungkin, sambung Susan, masih ada tambahan korban. Mengingat tersangka baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun lalu.

Jadi ia sudah cukup lama mengajar. RMS juga melatih Pramuka di sekolah lain. “Tujuh korban lainnya sudah dijadwalkan (untuk pendampingan psikologi),” ujarnya.

Dia mengimbau sekolah yang mempekerjakan pelaku untuk segera mengecek anak didiknya.

Susan mengatakan, dalam beberapa kasus, korban pelecehan seksual ketika beranjak dewasa malah berubah menjadi pelaku.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Banjarmasin untuk mengetahui di mana saja yang bersangkutan melatih Pramuka,” pungkas Susan.

Diberitakan sebelumnya, RMS ditangkap Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel pada Rabu (5/2) malam.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengungkap kasus pencabulan tersebut terjadi pada 15 Desember 2024.

Mereka dicabuli saat perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami). Terjadi dini hari di sebuah kelas.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan pencabulan yang menimpa dirinya kepada ibunya.

Pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.(jpg)

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments