Sidang Sengketa Pilkada Lamandau Dijadwalkan 14 Februari

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lamandau akan digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda pembuktian.

Hal ini sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Paslon 01, Hendra-Budiman, mengajukan gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025, menuding Paslon 02, Aditya Putra-Abdul Hamid, terlibat dalam praktik intimidasi dan ancaman selama pemungutan suara.

Tuduhan ini ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Selain itu, Paslon 01 juga menuduh Paslon 02 terlibat dalam politik uang.

Menanggapi tuduhan tersebut, Paslon 02 membantah dan malah balik menuduh Hendra Lesmana, Bupati Lamandau periode 2018-2024, memanfaatkan kekuasaan untuk melakukan politik uang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menyatakan bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh Paslon 01 tidak terbukti dan tidak memerlukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sidang sebelumnya, Paslon 01 mengklaim bahwa intimidasi dan ancaman tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu, namun tidak mendapat tindak lanjut.

Mereka juga menuduh Paslon 02 melakukan praktik politik uang. Paslon 02 membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa Hendra Lesmana telah memanfaatkan program pemerintah daerah untuk kepentingan politik uang.

Rizky Aditya Putra, perwakilan Paslon 02, menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan empat saksi untuk sidang pembuktian. Selain itu, bukti-bukti yang relevan juga sudah disiapkan untuk dipresentasikan dalam persidangan.

“Saksi-saksi sudah kami siapkan, dan kami akan tampilkan bukti yang mendukung klaim kami,” ujar Rizky, Selasa (11/2).

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan suara masyarakat Lamandau dengan mempertahankan kemenangan Pilkada di MK.

“Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kami berjuang untuk suara masyarakat Lamandau,” tegasnya. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments