NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kebun PT. MPP (Mirza Pratama Putra) menghadapi tuntutan satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (14/2).
Keempat terdakwa, yakni Husnin, Arifuddin, Sahrul, dan Supriadi M, yang semuanya merupakan karyawan PT. MPP, dituntut dengan pasal pencurian yang diatur dalam Pasal 3472 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menyatakan bahwa mereka terbukti dengan sengaja melakukan pencurian TBS sawit milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5.294.250.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa Husnin, yang bertugas sebagai mandor, bersama tiga rekannya yang bekerja sebagai pemanen, menggunakan kendaraan pikap untuk mengangkut buah kelapa sawit curian.
“Supriadi M kemudian membawa buah tersebut keluar dari kebun untuk dijual di pasar peron Desa Nuangan, Kecamatan Bulik Timur,” ujar Afif.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian signifikan, yang turut memicu tuntutan agar hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan melawan hukum ini. (bib)