PROKALTENG.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjeratnya disebutnya sebagai ujian bagi demokrasi.
“Ya, saya sudah siap lahir batin,” ujar Hasto dilansir dari ANTARA Kamis (15/2).
Hasto menekankan bahwa sebagai kader PDI Perjuangan, dirinya dididik untuk selalu berjuang dengan keyakinan yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara dan tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara yang menimpanya.
Politikus asal Yogyakarta itu menyebut penahanan terhadap dirinya akan menjadi bagian dari perjuangan demokrasi dan upaya menegakkan keadilan dalam sistem hukum.
“Jika itu terjadi, semoga tidak ya, saya yakini ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, menjadi benih bagi sistem hukum yang benar-benar adil dan tanpa pandang bulu,” tuturnya.
Hasto juga menegaskan bahwa kehadirannya di KPK merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum, meski ia menilai ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Hasto murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politisasi.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK. Undang-undang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dan dalam kasus ini, KPK telah mengantongi lebih dari itu.
“KPK tentunya tidak hanya memiliki dua alat bukti. Dalam sidang praperadilan sebelumnya, banyak bukti yang telah dipaparkan oleh Biro Hukum KPK,” ujarnya.
Gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam putusannya, Kamis (13/2).
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam rangkaian kasus suap Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16—23 Desember 2019 agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024,” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait upaya menyembunyikan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. (ant)