PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Polda Kalteng resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng setelah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diserahkan bersama barang bukti yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Erlan, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan, dari delapan tersangka yang terlibat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum kasusnya diproses lebih lanjut.
“Saat ini, tujuh tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan,” jelasnya.
Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen menuntaskan setiap kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. Ia berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mengembalikan kerugian negara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang bisa lolos dari jeratan hukum jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Dengan pelimpahan berkas ini, Kejati Kalteng akan segera melakukan penuntutan terhadap para tersangka.
“Kasus ini kini memasuki tahap selanjutnya, kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Erlan. (jef)