NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Panitia Seleksi Instansi Pengadaan ASN Kabupaten Lamandau, Rabu (5/3/2025) kemarin resmi mengeluarkan siaran pers terkait tahapan dan hasil seleksi PPPK tahun 2024.
Dalam siaran persnya, Sekda Lamandau, M Irwansyah, selaku Ketua Panitia Seleksi Instansi menyampaikan penyelenggaraan seleksi PPPK di lingkungan Pemkab Lamandau Tahun Anggaran 2024 dibagi dalam 2 tahap.
“Untuk tahap I, saat ini 654 orang pelamar PPPK telah masuk dalam tahapan usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara,” ungkapnya, Kamis (6/3).
Menurutnya, untuk yang tahap II saat ini masuk dalam tahapan penarikan data final hasil seleksi administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara. Ini setelah dilakukan tahapan seleksi administrasi.
“Di mana pada tahapan seleksi administrasi ini, dari total 860 pelamar, sebanyak 624 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. 624 pelamar yang memenuhi syarat itu, terdiri dari tenaga teknis 502 pelamar, tenaga guru 89 pelamar dan tenaga kesehatan 33 pelamar,” terangnya.
Dia menjelaskan, adapun permasalahan umum/dominan yang membuat pelamar tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi administrasi, yakni karena belum memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun. Persyaratan tersebut tertuang dalam pengumuman dan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2024.
“Selain permasalahan masa kerja, juga terdapat peserta yang melamar namun kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar,” bebernya.
Sementara untuk pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah atau yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya. Yaitu Seleksi Kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Dirinya berharap hasil seleksi PPPK baik pada tahap I maupun tahap II dapat menghasilkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang berkontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Lamandau. (bib)