Bupati : Salurkan Zakat Melalui Baznas

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Ramadan bukan sekadar bulan penuh ibadah, tetapi juga momen terbaik untuk berbagi dengan sesama. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengajak aparatur sipil negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Kotim untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurut Halikinnor, penyaluran zakat yang terkoordinasi akan memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. “Menyalurkan zakat melalui Baznas bertujuan agar pendistribusiannya benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Sabtu (8/3) lalu.

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,8 kg per jiwa melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di masjid dan musala. Sementara itu, zakat mal diharapkan disalurkan melalui Baznas Kotim agar dapat dikelola dengan lebih efektif.

Tak hanya zakat, Halikinnor juga mengimbau ASN untuk berpartisipasi dalam infak dan sedekah sesuai dengan tingkat jabatan masing-masing. Besaran yang dianjurkan yaitu tenaga kontrak Rp10.000, golongan I Rp20.000, golongan II Rp30.000, golongan III Rp50.000, golongan IV Rp100.000, dan pimpinan Rp150.000.

“Bagi umat muslim selain zakat fitrah, juga disarankan untuk menginfakkan sebagian hartanya. Terlebih lagi di bulan Ramadan seperti sekarang,” katanya.

Dana yang terkumpul akan dikoordinir oleh UPZ di setiap SKPD, instansi vertikal, BUMN/ BUMD, organisasi profesi, dan pengusaha di Kotim. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening Bank Kalteng atas nama Baznas Kotim untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat, Baznas memiliki peran strategis dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara transparan dan profesional. Oleh karena itu, Halikinnor berharap masyarakat semakin percaya untuk menyalurkan zakat melalui lembaga ini.

“Diharapkan zakat dan sedekah yang dihimpun tepat sasaran dan dapat menjadi berkah bagi mereka yang membutuhkan,” tandasnya. (mif/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments