PROKALTENG.CO-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah didakwa merintangi penyidikan dan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.
Namun, tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail merasa keberatan kliennya didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap sebesar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Maqdir meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan membuat nota keberatan atau eksepsi. Menurutnya,
eksepsi harus dipersiapkan secara baik sehingga membutuhkan waktu selama 10 hari.
“Kami meminta waktu, kami tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso yang mampu membangun candi dalam satu malam Yang Mulia, sehingga kami meminta waktu 10 hari, tanggal 24 Maret,” kata Maqdir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Mendengar permintaan Maqdir, hakim menolak. Hakim menyebut, permintaan waktu itu terlalu lama, sebab dirinya memiliki jadwal sidang lain yang juga harus dituntaskan.
“Saya ada sidang, jadi tidak ada pilihan, hari senin kami ada sidang masih saksi dan saya yakin tim hukum yang kompeten ini, saya yakin bisa seminggu,” ujar hakim.
“Jadi kami beri kesempatan eksepsi hari jumat ya karena banyak libur di bulan ini kalau 10 hari kita banyak kehilangan waktu,” tambahnya.
Hakim mengimbau, tim pengacara Hasto untuk memfokuskan diri dalam agenda eksepsi. Karenanya, sidang hari ini ditunda dan dilanjut Jumat pekan depan.
“Kita fokus eksepsi dulu jadi sidang kita tunda ke hari Jumat 21 Maret 2025,” tegasnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP. (jpc)