PPPK dan PNS Pensiun di Usia Sama, Ini Aturan Terbarunya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pemerintah menyamakan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional melalui regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui kebijakan ini, batas usia pensiun ASN kini tidak lagi ditentukan berdasarkan status kepegawaian, melainkan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, baik manajerial maupun nonmanajerial.

Rincian Batas Usia Pensiun ASN:

Jabatan Manajerial:

60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama

58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas

Jabatan Nonmanajerial:

Mengacu pada ketentuan tersendiri bagi pejabat fungsional sesuai perundang-undangan yang berlaku

58 tahun untuk pejabat pelaksana

Dengan ketentuan tersebut, setiap ASN akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai batas usia pensiun sesuai jabatannya, tanpa mempertimbangkan status kepegawaiannya.

Meski demikian, usia pensiun bukan satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam beleid yang sama, terdapat sejumlah alasan lain yang dapat dijadikan dasar pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.

Alasan Pemberhentian ASN:

Meninggal dunia

Mencapai usia pensiun atau akhir masa kerja

Terkena perampingan organisasi

Tidak cakap jasmani maupun rohani

Tidak berkinerja

Dipidana penjara minimal dua tahun

Melakukan kejahatan jabatan

Bergabung dengan partai politik

Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945

Melakukan pelanggaran disiplin berat

Beberapa poin, seperti keterlibatan dalam partai politik, pelanggaran terhadap dasar negara, serta tindak pidana jabatan, dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Penyetaraan usia pensiun ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih meritokratis dan adil, serta menekankan pentingnya kinerja dalam aparatur sipil negara, bukan semata-mata status administratif. (jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments