PROKALTENG.CO – Pemerintah menyamakan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini menjadi bagian dari perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional melalui regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Melalui kebijakan ini, batas usia pensiun ASN kini tidak lagi ditentukan berdasarkan status kepegawaian, melainkan disesuaikan dengan jenis jabatan yang diemban, baik manajerial maupun nonmanajerial.
Rincian Batas Usia Pensiun ASN:
Jabatan Manajerial:
60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama
58 tahun untuk pejabat administrator dan pengawas
Jabatan Nonmanajerial:
Mengacu pada ketentuan tersendiri bagi pejabat fungsional sesuai perundang-undangan yang berlaku
58 tahun untuk pejabat pelaksana
Dengan ketentuan tersebut, setiap ASN akan diberhentikan secara otomatis saat mencapai batas usia pensiun sesuai jabatannya, tanpa mempertimbangkan status kepegawaiannya.
Meski demikian, usia pensiun bukan satu-satunya dasar pemberhentian. Dalam beleid yang sama, terdapat sejumlah alasan lain yang dapat dijadikan dasar pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Alasan Pemberhentian ASN:
Meninggal dunia
Mencapai usia pensiun atau akhir masa kerja
Terkena perampingan organisasi
Tidak cakap jasmani maupun rohani
Tidak berkinerja
Dipidana penjara minimal dua tahun
Melakukan kejahatan jabatan
Bergabung dengan partai politik
Menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
Melakukan pelanggaran disiplin berat
Beberapa poin, seperti keterlibatan dalam partai politik, pelanggaran terhadap dasar negara, serta tindak pidana jabatan, dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Penyetaraan usia pensiun ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih meritokratis dan adil, serta menekankan pentingnya kinerja dalam aparatur sipil negara, bukan semata-mata status administratif. (jpg)