PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Seorang pria berinsial D (29) diamankan Polresta Palangka Raya. Karena mencuri puluhan barang dari rumah yang ditinggal pemiliknya pada Selasa, (1/4/2025) lalu. Kini pelaku dijebloskan dikerangkeng dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim, AKP Rian Permana menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 1 April sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kosong, Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, dengan tersangka yang diamankan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” tuturnya pada Rabu, (9/4).
Setelah berhasil membobol, tersangka mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut, yang seluruhnya diperkirakan senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).
“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka pada kawasan Jalan Manduhara,” jelas AKP M. Rian Permana.
Diantaranya yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air.
Sedangkan untuk motif tersangka, Rian Permana mengungkapkan pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan, serta akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.(jef)