CFD Resmi Digelar Lagi, Masyarakat Diimbau Bersama-sama Jaga Ketertiban dan Kenyamanan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Setelah sempat vakum selama bulan Ramadan, kegiatan Car Free Day (CFD) resmi akan digelar kembali mulai Minggu, (13/4). Kegiatan mingguan itu akan kembali bergulir dan dipadati oleh para pedagang dari berbagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kotim.

Keputusan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rody Kamislam. Ia menuturkan bahwa pelaksanaan CFD akan dilangsungkan setiap Minggu pagi, dimulai pukul 05.30 WIB hingga 08.30 WIB.

“Seluruh petugas di lapangan sudah dijadwalkan hadir setengah jam lebih awal. Mereka akan membantu mengamankan area, mengatur arus lalu lintas, serta menata area bagi pedagang dan pelaku UMKM,” ujarnya.

Selain itu, Dishub juga akan mengoordinasikan penutupan jalan secara sementara guna memastikan kawasan tersebut steril dari kendaraan bermotor selama kegiatan berlangsung. Kebersihan lokasi juga menjadi perhatian utama agar suasana tetap nyaman bagi pengunjung.

“Sebelum pelaksanaan petugas akan membantu pengamanan, pengaturan lalu lintas, penutupan jalan sementara, pengaturan pedagang, serta penanganan kebersihan selama kegiatan berlangsung,” katanya.

CFD bukan sekadar ruang bagi warga berolahraga. Lebih dari itu, ini adalah ajang pertemuan komunitas, tempat anak-anak bermain bebas tanpa khawatir, dan momen kebersamaan yang dirindukan banyak pihak.

“Saya senang sekali mendengar CFD aktif lagi. Minggu pagi di taman kota itu tempat favorit saya jogging. Biasanya rame, tapi nggak khawatir soal kendaraan karena jalan ditutup,” ungkap Rachmawati, warga Sampit yang rutin berolahraga di lokasi tersebut.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan selama CFD berlangsung. Harapannya, kegiatan ini tak hanya menjadi rutinitas akhir pekan, tapi juga budaya sehat dan ramah lingkungan yang tumbuh di tengah masyarakat Sampit. (mif/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments