PROKALTENG.CO-Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut menyebutkan bahwa gaji PNS akan mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai 16 persen, jauh melampaui kenaikan tahun sebelumnya.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun anggaran 2024.
Jika wacana kenaikan hingga 16 persen benar-benar direalisasikan tahun depan, maka ini akan menjadi lonjakan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait angka pasti kenaikan tersebut, sejumlah kalangan ASN mulai berspekulasi mengenai besaran gaji baru yang mungkin akan diterima.
Berikut ini adalah estimasi besaran gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan, apabila kenaikan 16 persen benar-benar diberlakukan:
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 – Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 – Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 – Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 – Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 – Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 – Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 – Rp4.591.512
IId: Rp3.005.676 – Rp4.785.696
Golongan III
IIIa: Rp3.231.412 – Rp5.307.232
IIIb: Rp3.368.176 – Rp5.531.808
IIIc: Rp3.510.624 – Rp5.765.780
IIId: Rp3.659.104 – Rp6.009.612
Golongan IV
IVa: Rp3.813.848 – Rp6.263.884
IVb: Rp3.975.204 – Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 – Rp6.805.024
IVd: Rp4.318.680 – Rp7.092.820
IVe: Rp4.501.264 – Rp7.392.912
Namun demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai besaran pasti kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Oleh karena itu, ASN diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh data yang valid dan akurat.
Dengan demikian, masyarakat, khususnya para ASN, diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum dikonfirmasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Apabila kenaikan ini benar terjadi, hal tersebut akan menjadi angin segar bagi kesejahteraan para pegawai negeri di tanah air. (jpc)