PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Aksi juru parkir (jukir) liar di kawasan bebas parkir Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dikeluhkan warga dan pemilik toko.
Keberadaan jukir ilegal tersebut dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan pelanggan toko yang beraktivitas di lokasi tersebut, Senin (21/4/2025).
Merespons laporan masyarakat, Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Palangka Raya langsung diterjunkan ke lokasi untuk menangani situasi.
Petugas pemadam, Sucipto mengatakan jukir liar tersebut diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Kami tim rescue damkar menindaklanjuti laporan masyarakat ada juru parkir liar tanpa identitas. Dia memungut wilayah parkir secara paksa kepada warga yang memarkir kendaraan,” ujar petugas pemadam, Sucipto.
Lanjutnya, warga sekitar juga mengeluh juru parkir tersebut juga sering buang air kecil tanpa izin di kawasan toko.
“Memungut parkir secara kasar. Sebenarnya dia bukan petugas parkir dan dilarang memungut parkir di wilayah itu,” ungkapnya.
Sucipto mengatakan, petugas pemadam kemudian melakukan pendekatan persuasif dan preventif. Pihaknya membujuk jukir liar tersebut untuk pulang ke rumah dan tidak lagi melakukan pungutan. (jef)