Terbongkar! Penjualan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Jumlah Total Mencapai 8 Ton

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Terduga pelaku berinisial PW (44) diamankan polisi karena  pengadaan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial PW (44) di Jalan RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea, dengan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah atau diatas harga eceran tertinggi (HET).

“Menanggapi informasi tersebut, Ditreskrimsus melalui Subdit I/Indag segera melakukan langkah penyelidikan intensif kepada pelaku,” terang Erlan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda setempat, Senin (28/4/2025).

Erlan menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku PW menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea yang berasal dari Kabupaten Pulang Pisau, untuk diedarkan diberbagai wilayah di Provinsi Kalteng termasuk di Kota Palangka Raya.

“Kami menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono. Bahwa untuk harga penjualan pupuk bersubsidi ini PW memasang tarif Rp250.000 dari harga awal Rp115.000 untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 karung pupuk NPK merk Phonska dengan berat masing-masing 50 kilogram per karung dan 60 karung pupuk Urea 50 kilogram per karung. Jadi jumlah total 8 Ton pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone.

“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tandasnya. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments