Dugaan KDRT, Setelah Dimediasi Pasangan Suami Istri Sepakat Berdamai

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya mendorong penyelesaian konflik secara damai, Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya memfasilitasi proses mediasi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kelurahan Sabaru, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, MAS (25) dan MW (22), yang keduanya berdomisili di Jalan Panenga Permai E I No. 06. Ketegangan dalam rumah tangga mereka memicu perhatian pihak kepolisian yang kemudian turun tangan untuk membantu menyelesaikannya secara damai.

Melalui pendekatan kekeluargaan, personel piket Polsek Sabangau melakukan mediasi dan berhasil membuat kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa menempuh jalur hukum.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, SIK, MH. Melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah konflik berkepanjangan dalam rumah tangga. Ia mengatakan, proses mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan keharmonisan keluarga sebagai hal yang utama.

“Proses mediasi yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga keharmonisan dan menghindari dampak yang lebih luas dalam keluarga. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai,” ujar Kapolsek, Selasa (6/5).

Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, hal ini dapat menjadi solusi efektif dalam menangani persoalan sensitif seperti KDRT. “Langkah ini tidak hanya meredam konflik, tetapi juga memberikan ruang bagi keluarga untuk memperbaiki diri tanpa tekanan hukum,” pungkasnya. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments