PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menjadi peraturan daerah yang kemudian akan ditindaklanjuti menjadi oleh pemerintah daerah setempat.
Melalui rapat paripurna kesembilan masa sidang I tahun 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya melakukan penandatanganan keputusan bersama, antara Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan Bupati Mura, Heriyus, SE, Rabu (30/4) lalu.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Mahyono menyampaikan, empat Raperda yang telah disetujui menjadi Perda tersebut, tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengelolaan sampah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melalui Bapemperda merekomendasikan agar Pemkab Murung Raya, segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa peraturan bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis,” paparnya.
Ditempat bersamaan, dalam pidatonya, bupati Mura menyampaikan, terima kasih dan apresiasi, kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi, dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.
“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda, dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heriyus. (dad/kpg)