Uang Rp5 Juta Hilang di Dalam Barak Mahir Mahar, Ini Kronologi Kejadiannya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menindaklanjuti laporan dari warga, personel piket Regu II Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Mahir Mahar Km 7.

Kejadian berlangsung di barak pintu nomor 3, tepat di belakang Toko Bangunan Do’a Ibu, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, pada Jumat  (9/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban pencurian, seorang pria bernama Usup (24). Mengungkapkan bahwa ia baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 5 juta dari ATM dan menyimpannya dalam tas selempang warna hitam. Setibanya di barak tempat tinggalnya, tas tersebut diletakkan di dalam kamar sebelum ia keluar sebentar untuk membeli air minum di warung terdekat.

Saat meninggalkan barak, Usup hanya menutup pintu dengan engsel tanpa menguncinya secara aman. Beberapa menit kemudian saat ia kembali, ia mendapati bahwa tas masih ada namun uang tunai di dalamnya telah raib. Peristiwa itu langsung ia laporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq. Menjelaskan bahwa personel langsung diterjunkan untuk mengecek kondisi TKP serta mengumpulkan keterangan awal dari korban guna mendukung proses penyelidikan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara cepat. Pengecekan awal di lokasi merupakan langkah penting untuk memperkuat proses pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu Taufiq, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menyimpan barang berharga.

“Kami mengingatkan warga agar lebih waspada dan memastikan pintu rumah atau barak selalu dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan, meski hanya sebentar,” tutupnya.

Adapun personel yang turun ke lapangan dalam kegiatan ini adalah Aiptu Edi Saputra, Brigadir I Ketut Yatendra, dan Brigadir Arlan Dwi Anggoro. Mereka bertugas melakukan olah TKP serta mengumpulkan data yang berkaitan dengan kronologi kejadian tersebut. (ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments