NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali menyeret dua residivis ke hadapan hukum.
Saripan alias Ipan dan Jamhari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu, atas dugaan pencurian motor di Desa Riam Penahan, Kecamatan Delang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa keduanya mencuri satu unit Honda Scoopy warna merah hitam milik korban bernama Bandi, sekitar November 2023.
“Saat itu saksi Gerto masuk rumah korban Bandi untuk mengambil parang. Namun ternyata rumah kosong dan pintu belakang terbuka. Kemudian saat korban periksa ternyata sepeda motornya hilang,” ungkapnya, Rabu (14/5) di Nanga Bulik.
Laporan korban ditindaklanjuti aparat, namun butuh waktu cukup lama hingga akhirnya penyidik dari Polres Lamandau berhasil mengendus keberadaan barang bukti.
Motor dengan ciri-ciri serupa ditemukan di sebuah rumah di Jalan Mawar, RT.012/RW.004, Kelurahan Nanga Bulik.
Saat penggerebekan, polisi mendapati Jamhari bin Sariwansyah dan Saripan bin Idris berada di dalam rumah tersebut.
Keduanya diketahui merupakan residivis—Jamhari pernah dihukum atas kasus serupa pada 2023, sedangkan Saripan tersangkut kasus penadahan handphone dan kucing pada 2021.
“Kemudian anggota unit lidik menginterogasi kedua terdakwa tersebut terkait kepemilikan dan identitas kendaraan, namun para terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB. Setelah dicek nomor kendaraan dan mesin, didapat kesamaan dengan motor milik saksi korban Bandi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mencuri sepeda motor saat melihat rumah kosong di Desa Riam Penahan. Jamhari lalu mengajak Saripan masuk dari pintu belakang dengan merusak kunci menggunakan tojok besi.
Setelah berhasil masuk, mereka menemukan motor terparkir di dalam dan menemukan kuncinya tergantung di kamar.
Motor hasil curian itu tidak dijual, tetapi digunakan untuk keperluan harian mereka.
“Mereka tidak menjual kendaraan tersebut, tapi digunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp25.200.000,” beber Jaksa. (bib)