Diskualifikasi Calon di Barito Utara, Cermin Buruk Politik Uang di Kalteng

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati Barito Utara jadi sorotan tajam. Praktik politik uang yang terbukti terjadi, mencoreng wajah demokrasi di Kalimantan Tengah, tanah yang dikenal dengan falsafah “Belom Bahadat”.

Putusan MK dalam perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan pemungutan suara ulang dengan calon baru. Kasus ini menjadi catatan kelam bagi penyelenggaraan pemilu yang seharusnya mengedepankan kejujuran dan keadilan.

Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, menyatakan keprihatinannya atas fakta yang terungkap dalam putusan tersebut.

“Politik uang dalam Pemilihan Bupati di Barito Utara ini mengagetkan bukan hanya kita di daerah, tapi juga warga republik. Pengakuan adanya warga yang dibayar belasan hingga puluhan juta untuk suara, sudah menunjukkan keparahan pemahaman kita di akar rumput dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius semua pemangku kepentingan. Model demokrasi yang diterapkan perlu dievaluasi, termasuk kinerja partai politik, KPU, Bawaslu, hingga para kontestan.

Teras berharap kejadian serupa tak terulang pada pemilihan ulang di Barito Utara maupun Pilkada serentak mendatang.

Menurutnya, pendidikan politik harus diperkuat, terutama oleh tokoh masyarakat dan agama agar kesadaran politik rakyat semakin matang.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan integritas penyelenggara pemilu serta pemberlakuan sanksi yang lebih tegas bagi para pelaku.

Bahkan, jika dibutuhkan, sanksi adat bisa dijatuhkan demi menjaga nilai-nilai luhur masyarakat Dayak.

“Semangat Belom Bahadat dan falsafah Humabetang tidak boleh diabaikan. Mari kita benahi pendidikan dan praktik berpolitik secara bermartabat,” tegasnya. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments