PROKALTENG.CO – Kesadaran terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terus didorong oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng). Melalui program “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar”, sosialisasi KI kembali digelar di lingkungan pendidikan, kali ini menyasar pelajar SMA Negeri 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (20/5).
Mengusung tema Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini, kegiatan edukatif ini menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman generasi muda terhadap hak kekayaan intelektual. Tim Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) hadir langsung di tengah para siswa dengan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI, didampingi tim teknis dari Bidang Pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa program Guru Kekayaan Intelektual Mengajar merupakan bagian dari layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Bergerak, yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan pelindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada para pelajar agar mereka mampu memahami pentingnya menghargai karya cipta dan inovasi, serta menumbuhkan semangat kreatif dan produktif,” ujar Budi.
Kepala SMAN 1 Sampit, Mohamad Darma Setiawan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.
“Kami berterima kasih atas kehadiran dan edukasi yang diberikan. Ini merupakan bekal penting yang akan sangat berguna bagi siswa saat mereka memasuki dunia usaha maupun kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.
Kegiatan diisi dengan pemaparan interaktif dari Tim RuKI mengenai jenis-jenis kekayaan intelektual, urgensi pelindungan hukum, hingga proses pendaftaran KI. Sesi tanya jawab serta kuis berhadiah turut digelar untuk mendorong keterlibatan aktif para peserta.
Antusiasme tinggi ditunjukkan para siswa selama kegiatan berlangsung, menandakan ketertarikan mereka terhadap isu-isu seputar kekayaan intelektual dan inovasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen lembaganya dalam menanamkan kesadaran hukum sejak dini di lingkungan sekolah.
“Pelajar adalah generasi pencipta masa depan. Semakin dini mereka mengenal pentingnya kekayaan intelektual, maka akan semakin kuat pula fondasi kreativitas dan inovasi yang dimiliki bangsa ini,” tegasnya.
Program Guru Kekayaan Intelektual Mengajar di SMAN 1 Sampit menjadi langkah strategis membumikan pemahaman hukum di kalangan pelajar. Kanwil Kemenkum Kalteng memastikan akan melanjutkan edukasi serupa ke berbagai sekolah sebagai kontribusi nyata menciptakan masyarakat yang melek hukum dan peduli terhadap pelindungan KI. (tim)