Penertiban Drainase Pasar Besar, DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Bijak

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Penataan saluran air di kawasan Pasar Besar, Jalan Jawa, Kota Palangka Raya, melalui kegiatan penertiban dan pembersihan drainase, menuai perhatian dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menilai langkah tersebut perlu dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan berlandaskan aturan.

Ia mendukung upaya pemerintah menata infrastruktur drainase, namun menegaskan bahwa pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan memperhatikan aspek sosial di lapangan.

Tantawi menegaskan, perda mengenai drainase sudah dengan jelas mengatur soal boleh atau tidaknya penutupan saluran, terutama pada saat pendirian ruko atau rumah. Dalam regulasi itu, sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme perizinan apabila ada pihak yang ingin menutup drainase.

“Kalau rumah atau ruko itu sudah berdiri sejak 10 tahun lalu, perda tetap berlaku, tapi pendekatannya harus melalui pembicaraan. Berbeda kalau bangunannya baru atau masih dalam tahap perencanaan, maka proses IMB-nya wajib mengacu ke perda,” katanya, Rabu (21/5).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan yang menjadi celah dalam praktik pembangunan di lapangan.

“Kalau pembangunan itu sudah dilakukan, sedang dilakukan, atau bahkan telah selesai dan IMB-nya keluar, berarti ada yang keliru dalam proses penerbitannya. Nah, proses inilah yang harus dibenahi,” ujarnya.

Selain itu, legislator Partai Gerindra tersebut mengingatkan pentingnya rehabilitasi saluran, khususnya jaringan primer dan sekunder. Menurutnya, pembangunan saja tidak cukup tanpa pengawasan dan pemeliharaan berkelanjutan.

”Jadi proyek drainase boleh saja dilakukan, tapi fungsionalisasinya juga harus jadi pertimbangan matang, baik dari sisi ekologi dan lainnya,” tambahnya.

Tantawi juga mengimbau agar dalam proses penertiban, pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif jika terjadi penolakan dari warga atau pelaku usaha.

“Kalau ada masyarakat yang menolak, sebaiknya dibicarakan dengan baik,” pungkasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments