Tenaga Perawat di Barsel Capai 707 Orang, Bupati Harapkan Ini

- Advertisement -

BUNTOK,PROKALTENG.CO-Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mmenyebutkan, profesi perawat mmerupakan salah satu unsur pembangunan kesehatan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan bupati, saat kegiatan pelantikan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengurus Komisariat atau DPD dan DPK Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) periode 2024-2029, di Aula DPUPR Buntok, kemarin.

Bupati mengatakan, keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh banyak aspek, salah satunya dari pelaksana pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Perawat merupakan salah satu unsur pembangun kesehatan masyarakat yang saat ini mempunyai populasi terbanyak diantara profesi kesehatan lainnya,” kata Eddy Raya Samsuri.

Dia menyampaikan, berdasarkan data jumlah perawat di Barsel kurang lebih 707 orang, menempati urutan pertama sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Mereka ini, lanjut dia, tersebar di berbagai instansi baik di dinas kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, Puskesmas pembantu dan Poskesdes, termasuk juga perawat di klinik swasta, perawat di rumah tahanan, perawat di Polres, dan perawat di Kodim.

“Secara otomatis sepak terjang mereka akan memberikan pengaruh terhadap pembangunan nasional khususnya di bidang kesehatan. Begitu juga dengan program pencegahan stunting yang menjadi program nasional, kami berharap perawat berperan penting dalam pelaksanaan program tersebut terutama di Barsel,” harap dia.

Dia memberikan, apresiasi dan mengucapkan selamat kepada DPD dan DPK PPNI yang telah dilantik, karena perawat salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan. Eddy berharap, para perawat yang terhimpun dalam organisasi profesi PPNI, agar selalu dapat memberikan pelayanan keperawatan yang profesional kepada masyarakat, tanpa membeda bedakan status sosial.

Sementara ketua dan pengurus PPNI yang baru dilantik Ketua Imiyati, Sekretaris Achmad Chusnul Muntoha, dan Bendahara Ika Nopita sari. (ner/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments