Tonase Maksimal 8 Ton, PBS di Kalteng Tak Bisa Sembarangan Lagi

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Kalimantan Tengah kini wajib mengikuti pembatasan muatan kendaraan. Batas maksimal tonase ditetapkan 8 ton pada ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, tertanggal 20 Mei 2025.

Kesepakatan dicapai dalam rapat pengaturan lalu lintas yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025), sebagai respons terhadap kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase tinggi.

Dalam poin pertama, seluruh perusahaan pengguna jalur tersebut wajib mematuhi klasifikasi jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelayakan infrastruktur dan mencegah kerusakan akibat beban berlebih.

Poin kedua menekankan pentingnya dukungan penuh dari pelaku usaha terhadap kebijakan penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam, sesuai aturan yang berlaku. Dukungan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng mewujudkan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.

Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi seluruh pihak yang telah menandatangani. Pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait di tingkat provinsi, yang berkewajiban melaporkan langsung kepada Gubernur.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments